Polri Tembak Mati Enam Laskar Khusus MRS 

Jakarta, Detak Indonesia--Petugas kepolisian menembak mati enam dari sepuluh penyerang petugas kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50 Senin dinihari (7/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga dari laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi penyelidikan.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin siang (7/12/2020).

Menurutnya, kejadian bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait dengan rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan Senin 7 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. 

Berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber termasuk rekan-rekan media mungkin mendapatkan berita melalui WA grup bahwa akan ada pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya. 

"Terkait dengan hal tersebut kami Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah anggota MRS, kendaraan petugas dipepet. Lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana  rekan-rekan lihat di depan ini," jelas Kapolda Metro Jaya. 

Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah 10 orang meninggal dunia sebanyak enam orang. 

Kerugian dari anggota kepolisian kendaraan mengalami kerusakan karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok penyerang.

"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada Saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila Saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami bersama Pangdam Jaya mengimbau kepada Saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana," tegas Kapolda Metro Jaya.

Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas pihaknya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas. (azf)


Baca Juga